Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja

09 September 2021 12:38

GenPI.co - Babak baru sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat para saudara tirinya terkait pembagian warisan.

Sidang tersebut beragenda pembacaan replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengatakan selama ini para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga.

BACA JUGA:  Nih Dia Harta Kekayaan 5 Menteri Jokowi yang Tajir

Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.

Menurut Fahmi bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Menteri Trenggono Bikin Kaget, Paling Tajir

sebetulnya di dalam hukum itu sah atau tidaknya perkawinan bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru.

"Cara yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah,” kata Fahmi usai sidang di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Kritik Keras Said Aqil, Ucapannya Ngasal

Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, itu berarti sah.

Nah, kalau menggunakan cara berpikirkanya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy anak zina, maka para tergugat juga menurut data yang didapat Fahmi, para tergugat juga itu anak zina.

Sebab, kata Fahmi, data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa bahwa surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951.

Setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953.

”Kalau berpikirnya seperti itu, berarti ya tergugat juga anak zina,"bebernya.

Dia menerangkan bawah dalam surat almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya berdasarkan akta wasiat nomor 236 tanggal 20 November 1991 .

Lebih lanjut Fahmi menegaskan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy adalah anaknya, maka aneh, kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bahwa Freddy adalah anak zina.

“Intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, Nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujarnya.

Fahmi juga menunjukkan data notaris tentang PT Tjiwi Kimia. Perusahaan tersebut ternyata punya almarhum Eka Tjipta Widjaja yang didirikan pada 1972. Kata Fahmi, harta itulah yang dipermasalahkan oleh Freddy.

Data notaris tersebut menyebutkan bahwa PT Tjiwi Kimia No.9 pada 2 Oktober 1972 memiliki saham 99 persen.

Jika dihitung dengan saat ini total aset berdasarkan laporan tahunan 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun.

”Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam akta wasiat yang kami gugat nomor 60 tanggal 25 April 2008,” jelasnya.

Fahmi menegaskan bahwa terkait dengan aset PT Tjiwi Kimia tersebut, pihaknya menduga tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

”Siapapun pemilik PT Tjiwi Kimia, kami akan persoalkan, karena anak di luar nikah pun mempunyai hak sepertiga dari harta. PT Tjiwi Kimia adalah perusahan yang didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja ayah dari Freddy,” tegasnya. (*)r

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co