Suara Lantang ICW Tegas, Seret Pimpinan KPK dan Kapolri Listyo

09 September 2021 19:08

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021) kemarin.

Pimpinan KPK Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.

Menurutnya, UU tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Listyo Copot Kapolda, Seret Nama Idham Azis

Sementara dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Bahkan, dalam aturan tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

BACA JUGA:  Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri.

Dia menilai komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," jelasnya.

Lebih lanjut, peneliti ICW itu mengharapkan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku telah menerima tanda terima surat dari ICW dan akan segera menelaah dokumen laporan tersebut.

"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," ungkap Andi saat dihubungi.

Sebagai informasi tambahan, Dewas KPK telah menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, kemudian dijatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co