GenPI.co - Ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9)
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," jelas dia.
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami lebih lanjut temuan baru tersebut.
Polisi sendiri belum menentukan tersangka dalam isiden yang menewaskan pulujan narapidana ini.
Namun, pasal yang dipakai untu menjerat tersangka tersebut adalah 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," tuturnya.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Kombes Ahmad Ramadhan.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News