GenPI.co -
Akademisi ilmu politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya terkait harta kekayaan penyelenggara negara. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kenaikan 70 persen harta kekayaan penyelenggara negara ikut diulas.
Temuan KPK itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019-2020 dan disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini secara umum penyelenggara negara 70 (70,3) persen hartanya bertambah,” ujarnya dalam Webinar Talkshow LHKPN, Selasa (7/9).
Kacung mempertanyakan apakah data yang disebutkan oleh KPK itu agregat atau tidak.
“Apakah jumlah pejabatnya itu agregat apa tidak. Lalu, pejabat berkarakteristik seperti apa yang hartanya naik,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (14/9).
Menurut Kacung, pejabat negara itu banyak, seperti DPR, menteri, gubernur, atau staf presiden.
“Karakteristik itu jadi penting untuk memahami bahwa mereka itu selama ini profesinya apa,” ungkapnya.
Pengajar di Universitas Airlangga itu juga mempertanyakan di mana sektor kekayaan para pejabat yang naik itu.
“Apakah dari pendapatannya bertambah atau karena nilai asetnya yang bertambah,” tuturnya.
Kacung mengatakan bahwa bisa saja kekayaan para pejabat naik karena harga aset yang bertambah.
“Misalnya, mereka mempunyai tanah, lalu NJOP-nya naik. Itu otomatis kekayaan mereka bertambah. Atau apakah justru jumlah asetnya yang bertambah,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News