GenPI.co - Akademisi ilmu politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya soal kenaikan harta pejabat. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diulas semuanya.
KPK sebelumnya mencatat bahwa harta kekayaan dari 70 persen penyelenggara negara naik.
Temuan KPK itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019-2020 dan disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini secara umum penyelenggara negara 70 (70,3) persen hartanya bertambah,” ujarnya dalam Webinar Talkshow LHKPN, Selasa (7/9).
Menurut Kacung, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa hal tersebut masuk dalam indikasi tindak korupsi.
"Belum tentu kenaikan harta pejabat itu akibat korupsi. Banyak faktor harta kekayaan seseorang naik," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (14/9).
Meskipun begitu, Kacung mengatakan korupsi di masa pandemi memiliki kesalahan yang berlipat ganda.
"Korupsi itu tidak baik, apalagi korupsi di masa pandemi. Banyak orang kesusahan, kok bisa-bisanya korupsi?" katanya.
Pengajar di Universitas Airlangga itu pun memaparkan bahwa publik juga harus bisa memberikan penilaian yang adil kepada para pejabat.
"Kalau kenaikan harta mereka dari warisan atau saham kepemilikannya naik, itu wajar," paparnya.
Lebih lanjut, Kacung menuturkan bahwa LKHPN yang diberikan oleh pejabat tidak serta merta diterima oleh KPK.
"Kalau ada sesuatu yang perlu dijelaskan, KPK berhak untuk meminta kejelasan dari pejabat tersebut," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News