GenPI.co - Pemberhentian 56 pegawai KPK disinggung peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri. Sikap Presiden Jokowi ikut disorot.
Sebelumnya, KPK memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai yang ak lulus TWK diberhentikan mulai 30 September 2021.
"Berdasarkan putusan MK dan MA TWK sah dan konstitusional, tidak merugikan, dan tidak melanggar hak asasi manusia," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (16/9).
Oleh karena itu, kata Ahmad, keputusan pemberhentian pegawai KPK tersebut menjadi ketetapan yang harus dilakukan.
Mempertegas keputusan MK dan MA, kata Ahmad, sikap Presiden Jokowi juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice.
"Bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini," katanya.
Menurutnya, Presiden menyampaikan hal ini dengan sopan santun ketatanegaraan.
Sikap itu, kata Ahmad, merupakan penghormatan yang tinggi pada proses hukum, mekanisme sistem, dan bukan atas desakan kemauan person.
"Segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK menunjukkan bahwa presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Ahmad, keputusan ini patut didukung sebagai pilihan menjadi lebih baik dari sekedar baik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News