Belum Ada Aturan Soal Keterwakilan Anak Muda di Parlemen

20 September 2021 23:40

GenPI.co - Ketua Umum Suara Milenial Indonesia (SMI) Miftahul Arifin mengatakan bahwa keterwakilan generasi milenial di dunia politik tak mencapai 5 persen.

Hal tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, ada 40 persen anak muda yang menjadi pemilih pada pemilu mendatang.

“Hal ini bisa dijadikan catatan agar peranan generasi milenial akan lebih nyata pada Pemilu 2024,” katanya dalam webinar SMI pada Jumat (17/9).

BACA JUGA:  Soal Wacana Pemilu 2024 Diundur, Akademisi Politik Bilang Begini

Menurut Miftahul, jika para generasi milenial tak apatis pada Pemilu 2024, akan lebih banyak keterwakilan anak muda yang duduk di Senayan.

“Generasi milenial diharapkan menjadi corong perubahan untuk memberikan sumbangsih nyata kepada bangsa dan negara,” ungkapnya dalam webinar yang diikuti GenPI.co itu.

BACA JUGA:  Partai Politik Diharapkan Berikan Ruang Luas untuk Generasi Muda

Lebih lanjut, Miftahul memaparkan bahwa belum ada aturan yang mengatur jumlah keterwakilan anak muda di parlemen.

“Oleh karena itu, harus dirumuskan kembali supaya kontribusi anak muda makin terlihat,” paparnya.

BACA JUGA:  Pengamat Komunikasi dan Politik: Indonesia Harus Ekstra Hati-Hati

Miftahul menuturkan bahwa tak hanya UU Pemilu yang harus lebih akomodatif untuk anak muda, tetapi partai politik juga harus memberikan kontribusi.

“Jika sebelumnya hanya keterwakilan perempuan yang diatur, mungkin dalam AD/ART-nya bisa dirumuskan juga keterwakilan anak muda,” tuturnya.

Hal tersebut dinilai akan membuat anak muda menjadi lebih merasa dihargai dalam proses politik di Indonesia.

“Sebab, keberadaan anak muda adalah kekuatan yang sangat diperhitungkan di Pemilu 2024,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co