GenPI.co - Kasus penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri memasuki babak baru.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya memeriksa sudah ada 18 orang saksi.
“Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni rutan,” kata Rusdi, Kamis (23/9).
Dia mengatakan bahwa bahwa dari alat bukti yang ada penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
“Dengan begitu segera ditentukan tersangka dari kasus tersebut,” kata Brigjen Rusdi.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan komprehensif baik secara internal oleh Propam, maupun terkait penganiayaannya oleh Bareskrim.
Sebagaimana diketahui Irjen Napoleon Bonaparte dalam surat terbukanya terang-terangan mengaku melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Dia melakukan itu karena merasa marah keimanannya dihina oleh kace melalui konten-konten di YouTube-nya.
Napoleon sendiri menjadi penghuni sel Bareskrim Polri lantaran terjerat kasus siap yang melibatkan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Selain memukul, Napoleon yang dibantu 3 tahanan lapas lain juga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia.
Napoleon sendiri telah diperiksa terkait tindakannya dan telah ditempatkan di sel isolasi.
"Jadi, untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB (Napoleon Bonaparte)," jelas Karopenmas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/9).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News