Begini Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo, Astaga!

25 September 2021 07:07

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memberi kabar terbaru perihal kasus korupsi jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan yang terkait dengan perkara dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo.

Tiga lokasi, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

BACA JUGA:  Bupati Probolinggo Jadi Tersangka, Praktisi: Punya Slogan Keliru

Tim penyidik KPK kini akan menganalisis keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

"Berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," tutur Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Probolinggo, PKS: Kembalikan Status Novel Cs

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo, Simak!

Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo dan calon penjabat kepala desa.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Belakangan diketahui ada persyaratan khusus untuk bisa diusulkan sebagai penjabat kepala desa di sana.

Mereka mesti mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan.

Namun sebelumnya, para peserta wajib membayar sejumlah uang, dimulai dari duit tunai Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(antara/mcr13/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co