GenPI.co - Akademisi politik Kris Nugroho memberikan pendapatnya terkait adanya bantuan keuangan atau dana partai politik (parpol).
Seperti diketahui, bantuan dana parpol selalu diberikan dengan memperhitungkan jumlah suara yang menghantarkan seorang anggota legislatif di parlemen.
“Per suara pemilih dihargai seribu rupiah,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (26/9).
Menurut Kris, parpol bisa saja melakukan fundraising sendiri. Namun, dana bantuan parpol adalah pesan dari UU Pemilu.
“Di dalam UU Pemilu itu sudah disebutkan soal keuangan partai salah satunya berasal dari bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Kris mengatakan bahwa sumbangan dana untuk parpol itu bisa berasal dari pribadi atau perusahaan.
“Namun, untuk sementara ini, bantuan untuk parpol akan terus berlangsung,” katanya.
Pengajar di Universitas Airlangga itu memaparkan bahwa dana bantuan parpol juga merupakan kepentingan pemerintah.
“Pemerintah juga harus memelihara partai politik sebagai aset publik, ranah publik,” paparnya.
Kris memaparkan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah pusat dan daerah.
“Pemerintah pusat melalui kementerian, sementara di daerah dilakukan lewat pemerintah provinsi,” paparnya.
Oleh karena itu, dana bantuan tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan.
“Harus ada akuntabilitas dan pengelolaan dana tersebut harus dilaksanakan secara transparan,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News