Akademisi: Dana Bantuan Parpol adalah Amanat Undang-undang

28 September 2021 20:45

GenPI.co - Akademisi politik Kris Nugroho memberikan pendapatnya terkait adanya bantuan keuangan atau dana partai politik (parpol).

Seperti diketahui, bantuan dana parpol selalu diberikan dengan memperhitungkan jumlah suara yang menghantarkan seorang anggota legislatif di parlemen.

“Per suara pemilih dihargai seribu rupiah,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (26/9).

BACA JUGA:  Pengamat: Reshuffle Harus Diisi Profesional, Bukan Dari Parpol

Menurut Kris, parpol bisa saja melakukan fundraising sendiri. Namun, dana bantuan parpol adalah pesan dari UU Pemilu.

“Di dalam UU Pemilu itu sudah disebutkan soal keuangan partai salah satunya berasal dari bantuan pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mulai Menggema, Dana Bantuan Parpol Harusnya Dialihkan ke Rakyat

Kris mengatakan bahwa sumbangan dana untuk parpol itu bisa berasal dari pribadi atau perusahaan.

“Namun, untuk sementara ini, bantuan untuk parpol akan terus berlangsung,” katanya.

Pengajar di Universitas Airlangga itu memaparkan bahwa dana bantuan parpol juga merupakan kepentingan pemerintah.

“Pemerintah juga harus memelihara partai politik sebagai aset publik, ranah publik,” paparnya.

Kris memaparkan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat melalui kementerian, sementara di daerah dilakukan lewat pemerintah provinsi,” paparnya.

Oleh karena itu, dana bantuan tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan.

“Harus ada akuntabilitas dan pengelolaan dana tersebut harus dilaksanakan secara transparan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co