GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak tak setuju jika Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota direvisi hanya untuk memperpanjang masa jabatan 271 kepala daerah hingga 2024.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Jika diubah, itu namanya merusak aturan main demokrasi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, UU dibuat untuk dipatuhi, bukan sebaliknya malah diminta mengikuti kepentingan pejabat atau politisi.
"Sesuai UU, 271 kepala daerah memang sudah harus berhenti, lalu diganti Plt sampai dengan 2024," tegasnya.
Menurutnya, pelaksana tugas (Plt) memiliki fungsi dan kewenangan terbatas karena bukan hasil pemilihan kela daerah.
"Jadi, memang hanya sekadar melanjutkan dan memastikan fungsi-fungsi eksekutif pemerintahan daerah terus berjalan sembari membantu persiapan pemilu 2024," jelasnya.
Namun, dirinya memgusulkan agar Plt diisi oleh pejabat sipil profesional.
"Hindari pengisian Plt dengan kepentingan politik tertentu," lanjutnya.
Dia menjelaskan, agar Plt daerah tersebut benar-benar independen. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News