GenPI.co - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu kadang terabaikan.
Menurut Abhan, ada beberapa poin hambatan penyandang disabilitas yang kerap ditemui di lapangan.
Pertama, keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu.
“Informasi terkait pemilu kerap tak menyentuh para penyandang disabilitas,” ujarnya dalam diskusi “Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (5/10).
Kedua, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama peserta pemilu, baik calon legislatif, kepala daerah, dan presiden.
Ketiga, tak tersedianya sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas.
“Keempat, struktur sosial dan budaya masyarakat kita masih menganggap rendah martabat kelompok pemilih disabilitas,” ungkapnya.
Kelima, pendataan penyandang disabilitas dan pemetaan jumlahnya tak terlaksana dengan baik.
“Hal itu membuat banyak pemilih penyandang disabilitas yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tuturnya.
Lebih lanjut, Abhan menegaskan bahwa hak pilih pemilih dijamin oleh negara tanpa terkecuali, termasuk para penyandang disabilitas.
“Asalkan semua syarat terpenuhi, seperti WNI berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah, memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan ahli kejiwaan bagi penderita gangguan jiwa atau ingatan permanen,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News