GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa saat ini pihaknya makin mantap mengejar kembalinya uang negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya, kini Satgas BLBi dibekali Keppres baru dan personil tambahan yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana.
Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru diperlukan terutama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
“Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/10).
Mahfud menambahkan, jika Satgas BLBI menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.
“Saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” ujar Mahfud.
Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang.
Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas BLBI datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.
“Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kami lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” kata Mahfud.
Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News