Haris Azhar Sentil Luhut Pandjaitan, Halus Tapi Menohok

13 Oktober 2021 05:40

GenPI.co - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus blak-blakan mengatakan, penyidik berencana mengundang Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Menurut dia, keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai terlapor.

"Kami sedang merencanakan, menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," jelas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Bawang Merah Campur Madu Sangat Cespleng, Istri Lemas Bahagia

Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik masih melengkapi admnistrasi untuk mengundang Haris Azhar dan Fatia.

Merespons hal itu, Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku siap menjalani pemeriksaan bila mendapatkan undangan dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin Ungkap Rahasia Anu Kering, Wanita Bisa Auuwww

"Kalau gue enggak siap, kasihan pelapor (Luhut Binsar Pandjaitan, red), kan," jelas Haris Azhar dalam keterangan singkatnya, Selasa (12/10).

Namun, aktivis itu mengaku sejauh ini belum menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Mendadak Jusuf Kalla Ungkap Bakal Ada Bencana Dahsyat, Simak Ini

"Belum ada undangan (pemeriksaan, red)," ujar Haris Azhar.

Saat ditanya, apa saja yang bakal dipersiapkan bila menjalani pemeriksaan.

Haris Azhar pun dengan enteng menjawab hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat datang ke Polda Metro Jaya.

"KTP paling (dibawa)," pungkas Haris Azhar.

Seperti diketahui, Luhut Binsar telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9) lalu.

Luhut Pandjaitan berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!" yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co