GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri masih menyoroti soal tindakan keras aparat kepolisian kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di kantor Bupati Tangerang.
Menurutnya, perlu pertanggungjawaban etik dan pidana untuk pelaku penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.
"Harusnya ada evaluasi terhadap aturan internal untuk menyelesaikan perkara ini," jelas Gufron kepada GenPI.co, Minggu (17/10).
Menurutnya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sebagai aturan baku pengamanan aksi demonstrasi perlu direvisi.
"Antara lain dengan memasukan pengaturan sanksi yang tegas dan kewajiban kepolisian untuk memproses pidana bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran protap dan pidana," katanya.
Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM dalam Tugas Kepolisian juga perlu direvisi dengan menyertakan lampiran SOP teknis terkait tugas-tugas pemolisian.
"Yang paling penting adalah, memperbaiki proses pendidikan untuk mengakhiri budaya kekerasan yang selama ini masih kuat di tubuh kepolisian," lanjutnya.
Bukan tanpa alasan, anggota kepolisian sudah harus meninggalkan cara pandang lama yang memandang dirinya sebagai punisher.
"Anggota Polri harus menyadari bahwa dirinya adalah merupakan alat negara untuk menegakkan hukum, mengayomi, melindungi, melayani masyarakat," bebernya.
"Karenanya, anggota kepolisian tidak dibernarkan memberikan penghukuman apalagi dengan cara-cara kekerasan kepada warga masyarakat," pungkas Gufron.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News