Ngaku-ngaku Perantara Proyek Kemensos, M dilaporkan ke Kepolisian

27 Oktober 2021 15:40

GenPI.co - Kepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanto melayangkan laporan atas tindakan M ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Adapun, M diduga mengaku sebagai sekretaris pribadi (Sespri) Sekda di salah satu instansi pemerintah. 

Dia mencatut nama pejabat itu untuk menawarkan pekerjaan di lingkungan Kemensos serta menyatakan diri dapat menghubungkan korban ke Kabiro Kemensos.

BACA JUGA:  Permintaan Jokowi soal PCR Bikin Saleh Happy, Tapi Masih Kurang

Tindakan itu diduga dilatari motif ingin menjual proyek di lingkungan Kemensos.

Plt Kepala Biro Hukum Evy Flamboyan menegaskan Kemensos tidak pernah melakukan pengadaan melalui perantaraan orang perseorangan, dikuasakan kepada pihak ketiga, atau diperbantukan dan semacamnya.

BACA JUGA:  Soal Pernyataan Menag Yaqut, Pengamat Singgung Teori Kekuasaan

“Masyarakat yang berminat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos bisa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” kata Evy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Pihaknya mengimbau agar semua pihak tidak tergiur dengan tindakan seperti yang dilakukan M.

BACA JUGA:  Tak Masalah Jika Jokowi ikut Minta Maaf Soal Omongan Yaqut

Sejauh informasi yang diterima, baru M yang bertindak mengaku-ngaku sebagai perantara proyek.

Namun, laporan ini tetap diperlukan lantaran didasari kekhawatiran bahwa aksi ngaku-ngaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh M.

“Jangan-jangan kasus semacam ini ada banyak. Ada pelaku-pelaku lain, maka kami buat laporan agar tidak simpang siur,” katanya.

Evy mengatakan bahwa tindakan M telah merugikan dan mencederai nama baik Kemensos secara kelembagaan maupun individu, termasuk pejabat yang namanya dicatut olehnya.

M diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Selain itu, tindakan M juga bisa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pelaku diduga telah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan rangkaian kebohongan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co