GenPI.co - Ramai banget membahas soal Mahkamah Internasional. Pengadilan tertinggi seluruh dunia itu muncul sebagai wacana terakhir pencarian keadilan bagi pendukung Prabowo Subianto sebab seluruh dalil gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dianggap sebagai puncaknya hukum, juru bicara Persatuan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin sebagai pendukung setia Prabowo mengatakan, sudah memikirkan langkah-langkah agar kasus ini sampai di Mahkamah Internasional. "Awalnya dari DPR. Lalu DPR mengajukan ke dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," ujar Novel yakin.
Nampaknya Novel perlu memahami tugas dan wewenang Mahkamah Internasional. Dilansir dari situs Hukum tata Negara, berikut selengkapnya tugas dan wewenang Mahkamah Internasional. Baca sampai habis ya guys. Penting banget buat menambah pengetahuan kamu.
Baca juga :
Benarkah Gugatan Prabowo Bisa Naik ke Mahkamah Internasional?
PA 212 Bakal Ngadu ke PBB Jika Prabowo Kalah Di Putusan Sidang MK
Mau ke PBB Jika 02 Kalah Putusan Sidang MK, LIPI : Gak Rasional!
Mahkamah Internasional adalah pengadilan internasional tertinggi di dunia. kedudukan Mahkamah Internasional ada di kota Den Haag, Belanda. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki 15 orang hakim yang memiliki masa jabatan 9 tahun. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Internasional disebut International Court of Justice.
Mahkamah Internasional adalah lembaga yang langsung berada di bawah wewenang PBB. Oleh karena itu, prosedur kerja Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam PBB.
Tugas utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa antar negara yang berada di bawah kewenangnnya ataupun yang tidak berada di bawah wewenangnya tetapi bersedia untuk tunduk pada aturan dan keputusan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.
Wilayah naungan Mahkamah Internasional adalah seluruh negara anggota PBB. Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara. Oleh karena itu, sengketa antara individu dengan negara, individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan negara ataupun kelompok dengan kelompok maupun antara organisasi dan subjek hukum internasional lainnya bukan bagian dari kewenangan Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional adalah keputusan yang mutlak dan jika dilanggar, maka akan mengucilkan nama suatu negara dalam pergaulan dunia. sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka sudah sepatutnya jika Mahkamah Internasional membuat keputusan yang tidak akan menimbulkan kontroversi.
Berikut ini adalah beberapa tugas Mahkamah Internsional :
Kewenangan Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Berikut ini adalah beberapa wewenang Mahkamah Internasional :
Nah itu tadi tugas dan wewenang Mahkamah Internasional. Berdasarkan dari catatan di atas, bisa di tarik kesimpulan jika kasus sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dibawa ke ranah Internasional. Lihat lagi deh tulisan yang dicetak lebih tebal. Jelas tertulis Mahkamah ini tak berwenang mengatasi konflik Individu - Negara atau Individu - Individu.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News