PA 212 Bakal Ngadu ke PBB Jika Prabowo Kalah Di Putusan Sidang MK

PA 212 Bakal Ngadu ke PBB Jika Prabowo Kalah Di Putusan Sidang MK - GenPI.co
Jubir PA 212 Novel Bamukmin mengatakan jika Prabowo kalah di putusan sidang MK maka bisa ke Mahkamah Internasional melalui PBB (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan apabila Capres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kalah dalam putusan sidang MK Pilpres 2019, pihaknya bakal membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. PA 212 bakal ngadu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Novel juga menegaskan akan terus mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk terus memproses kasus ini secara konstitusi. "Artinya kita akan melangkah ke Mahkamah Internasional untuk bisa memutuskan siapa yang curang, dan siapa yang benar ketika pesta demokrasi ini berlangsung,” kata Novel, seperti dikutip dari Tagar.

Baca juga :

Jika Prabowo Kalah di MK, FPI Siap Tabuh Genderang Perang 

Viral, Dokter Syariah Tolak Pasien Jantungan Gegara Bukan Muhrim 

Ini Isi Kajian Ustaz Felix Siauw di Masjid Balai Kota DKI 

Lebih lanjut Novel mengatakan jika sengketa Pemilu di sebuah negara tentu bisa menjadi urusan PBB sebab berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah yang ditempuh pertama dengan melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Novel akan memberikan masukan kepada DPR untuk meneruskan putusan sidang MK Pilpres ke Mahkamah Internasional jika Prabowo kalah. "Setelah (dari DPR) itu akan kita serahkan kepada masyarakat,” ujar Novel.


Tonton lagi :

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya