Benarkah Gugatan Prabowo Bisa Naik ke Mahkamah Internasional?

Benarkah Gugatan Prabowo Bisa Naik ke Mahkamah Internasional? - GenPI.co
Prabowo ditolak seluruh dalil gugatan Pilpres oleh MK, timnya berencana ke Mahkamah Internasional (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Tim pembela Prabowo sekaligus juru bicara Persatuan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin pada Rabu (26/6) sempat mengatakan jika Prabowo Subianto mengalami kekalahan dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkaman Konstitusi maka pihaknya bakal mengajukan perkara tersebut ke Mahkamah Internasional. Pernyataan Novel ini disambut dengan keheranan sejumlah orang. Apalagi melihatt profesi Novel pun adalah pengacara. Mereka sekaligus bertanya-tanya, apa benar perkara ini bisa diajukan hingga Internasional? Berikut jawabannya.

Baca juga :

Mau ke PBB Jika 02 Kalah Putusan Sidang MK, LIPI : Gak Rasional! 

PA 212 Bakal Ngadu ke PBB Jika Prabowo Kalah Di Putusan Sidang MK 

Cerita Miris Guru Pedalaman Papua: Anak-anak Tak Tahu 'Indonesia' 

Berdasarkan Bab II Statuta Mahkamah Internasional yang dikutip dari situs Hukum Tata Negara, jelas tersebut, Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara. Nah, ada pun perkara hasil sidang MK, bukanlah sengketa antar bangsa melainkan sesama bangsa sendiri. Sudah jelas ini bukan kewenangan Mahkamah Internasional walau disebut-sebut berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sekalipun. 



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya