GenPI.co - Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan penerapan hukuman mati koruptor yang telah merugikan negara dalam kondisi tertentu.
"Kondisi tertentu yang dimaksudkan, seperti korupsi anggaran bencana alam, wabah corona, maupun kondisi negara dalam keadaan krisis," kata Ghufron di Ambon, Rabu (3/11).
Menurut dia, KPK berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bahwa penerapan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebagaimana Pasal 2 ayat (2).
Dalam pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya krisis atau bencana alam ataupun pandemi covid-19.
"Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi untuk pelanggaran seperti ini, terpenting ada kerugian negara," tegasnya.
Dia mengatakan bukan KPK saja yang melakukan proses penegakan supremasi hukum melainkan aparat penegak hukum lainnya.
"Kalau ada laporan dugaan tindak pidana korupsi tentunya dilakukan penindakan, dan kalau ada dugaan maka KPK akan melakukan penyelidikan sampai ke penuntutan," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News