Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita, Ternyata Masih Disewakan

06 November 2021 06:20

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


"Ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara," tegas Mahfud MD dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (5/11).

Mahfud menekankan agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum melunaskan utangnya.

"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," jelasnya.

Satgas BLBI menyita aset milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Terbongkar, Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa di Papua

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban, mengatakan lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Tommy Soeharto.

Dia menjelaskan PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara yang mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co