Ini Alasan Masa Jabatan Jenderal Andika Bisa Diperpanjang

09 November 2021 01:10

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan ada kemungkinan Jenderal Andika Perkasa akan mengalami perpanjangan masa jabatan jika menjadi Panglima TNI.

Dia menyebutkan perpanjangan itu sangat mungkin terjadi jika Presiden Jokowi mau mengubah UU TNI. UU tersebut mengatur soal usia pengabdian perwira tinggi TNI hingga 60 tahun.

“Ini spekulasi saya. Saya melihatnya akan diperpanjang,” ujar Abdul Kharis di DPR RI, Senin (8/11).

BACA JUGA:  Mendadak, Jenderal Andika Perkasa Tersenyum, Ucap Terima Kasih

Namun, Politikus PKS itu tak mau berspekulasi apakah perpanjangan masa aktif itu hanya berlaku untuk Jenderal Andika atau seluruh prajurit TNI.

Sementaa itu, pengamat militer Sidratahta Mukhtar juga mengatakan adanya potensi perpanjangan masa jabatan Andika karena kemampuannya.

BACA JUGA:  DPR Setujui Jenderal Andika jadi Panglima TNI, Ini Kata Pengamat

Selain itu, dia juga menyinggung latar belakang Andika yang merupakan menantu dari mantan kepala BIN Abdul Mahmud Hendropriyono.

“Dengan lobi saja bisa diperpanjang karena dia bagian dari elite. Ada Hendropriyono yang sangat kuat pengaruhnya,” ucap Sidratahta.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Jadi Panglima TNI, Pilihan Jokowi Tak Main-Main

Sidratahta juga yakin Andika bisa menyelesaikan persoalan Papua yang kini menjadi isu internasional.

Seperti yang diketahui, masa jabatan Jenderal Andika Prakasa hanya satu tahun lebih jika menjabat sebagai Panglima TNI.

Masa jabatan itu pun dinilai sangat singkat untuk menyelesaikan permasalahan terkait pertahanan di Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co