Kuasa Hukum Partai Demokrat Tuding Kubu Moeldoko Salah Langkah

11 November 2021 16:10

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo terang-terangan tuding kubu Moeldoko salah langkah. Penolakan MA terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat menunjukkan itu masalah internal partai.

“Bukan diselesaikan di lembaga peradilan, bukan judicial review, dan menurut kami juga bukan di PTUN,” kata Heru di PTUN Rawamangin, Kamis (11/11).

Dia menjelaskan hanya ada tiga pintu penanganan terkait keberatan hasil kongres Partai Demokrat 2020.

BACA JUGA:  Partai Demokrat Berduka, Inna Lillahi

“Pintu pertama digugat di mahkamah partai apabila ada anggota parpol yang berkeberatan terhadap keputusan hasil kongres,” katanya.

Hal itu diambil jika ada anggota partai tidak terima terhadap putusan Mahkamah Partai.

BACA JUGA:  Judical Review Ditolak MA, Pendiri Demokrat Sebut Nama Yusril

“Pintu kedua gugat sebagai sengketa partai politik di pengadilan negeri (PN) di Jakarta Pusat karena DPP demokrat ada di jalan Proklamasi,” ucapnya.

Sementara itu, yang ketiga apabila tetap tidak menerima putusan PN baru diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Elite Demokrat Bingung Lihat Kubu Moeldoko Bersyukur Kalah di MA

“Itu saja pintunya bukan ke mana-mana, bukan terobosan-terobosan karena sudah ada aturannya. Kalau nggak ada aturannya bisa dilakukan terobosan,” kata Heru.

Dia juga mengatakan bahwa putusan MA yang menolak gugatan AD/ART partai yang diajukan kubu Moeldoko.

“Jadi bercermin dari keputusan MA, itu menunjukkan bahwa memang bukan di situ pintunya bukan pula menurut kami di PTUN,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co