Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat Cacat Hukum

23 November 2021 13:25

GenPI.co - Seorang ibu rumah tangga Regina Santiani Gondoputro, dan kakaknya Delphinus Winarto Gondoputro, harus kehilangan hak waris atas peninggalan almarhum ayahnya.

Dia pun tak tinggal diam atas putusan memori kasasi Pengadilan Tinggi Semarang. Untuk mencari keadilan, Regina melayangkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/11).

Kuasa hukum Regina dan Delphinus, JJ Amstrong Sembiring, mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil dan alasan para pemohon kasasi.

BACA JUGA:  Mendadak, Politikus PDIP Curhat ke KASAD Dudung Abdurachman

Menurutnya, saudara-sudaranya yang mengajukan sebagai pemohon kasasi padahal bukan dari para pemohon yang tidak pernah mengajukan banding.

Hanya saja pembanding saat itu Menik Puspa Sari Nugroho, selaku ibu tirinya dari istri ke-2 almarhum Subarkah Gondoputro, yang posisinya sebagai turut tergugat.

BACA JUGA:  Gerindra Blak-blakan Soal Habib Rizieq, Takbir

"Para pemohon kasasi tersebut sangat tidak tepat secara hukum bilamana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata mantan Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amstrong menegaskan pihaknya menolak seluruh bukti dan fakta yang telah dipertimbangkan oleh Judex factie para pemohon kasasi yaitu Dian Subarkah Gondoputro, Laurensius Suntoro Gondoputro, Monica Kartika Gondoputro, Edwin Eiros Gondoputro, Andre Adrian Gondoputro, Yuliana Handayani.

BACA JUGA:  Ucapan Din Syamsuddin Menggelegar, Siap Turun ke Jalan

Sebab bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung dan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut Amstrong, selain itu Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 261/Pdt/2021/PT SMG telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundang-undangan dalam memutuskan perkara yaitu tidak mempertimbangkan Judex Factie tingkat pertama PN Purwokerto secara cermat.

"Jadi dalil-dalil dan alasan para pemohon kasasi itu jika hanya mengedepankan bukti dan fakta Kembali di dalam memori kasasi tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi," jelasnya.

Kasus ini bermula, di mana Regina dan Delphinus tak mendapakan hak atau bagian harta peninggalan ayahnya almarhum Subarkah Gondoputra sebagaimana termuat di dalam Akta Wasiat.

Dalam akta wasiat No 8 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat telah melanggar bagian mutlak Legitime Portie, di mana para ahli waris yang tak disebutkan dalam wasiat tersebut dinyatakan cacat hukum.

Hal itu berdasarkan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 517 PK/PDT/2010 tanggal 26 april 2011 yang menyatakan bahwa hibah wasiat yang dilakukan dengan melanggar hak mutlak (legitieme portie) ahli waris yang sah adalah cacat hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya.

“Akta wasiat yang melanggar legitieme portie, batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum," pungkas Amstrong. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co