GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo bersikap tegas. Dia meminta penjelasan terkait sidang nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT.
Sebab penggugat dalam perkara tersebut ialah mantan kader Partai Demokrat.
“Berkaitan dengan kedudukan hukumnya, penggugat ialah orang mantan sang mantan pengurus, mantan anggota partai yang sudah diberhentikan,” ucap Heru di PTUN Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (25/11).
Dalam kasus tersebut, Heru mempertanyakan status penggugat tersebut.
“Apakah dengan status yang seperti itu dia bisa loncat, ada brijing jembatan untuk mempersoalkan anggaran dasar parpol yang dia bukan lagi jadi anggota,” katanya.
Dia mengatakan akan mendalami perkara ini ahli yang sudah siap.
“Jadi untuk hak uji materil itu dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangan MA,” katanya.
Dalam sidang ini, Demokrat berharap bisa mendapat putusan yang sama dengan perkara nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
“Sebab, yang disoal adalah keabsahan kongres 2020 sementara dari kongres 2020 sampai dengan terbitnya SK tidak pernah ada keberatan,” bebernya.
Seperti yang diketahui, konflik Partai Demokrat dengan KSP Moeldoko masih berlanjut di meja hijau. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News