Siap-siap! Partai Demokrat Minta Penjelasan Soal Perkara 154

25 November 2021 15:10

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo bersikap tegas. Dia meminta penjelasan terkait sidang nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT. 

Sebab penggugat dalam perkara tersebut ialah mantan kader Partai Demokrat.

“Berkaitan dengan kedudukan hukumnya, penggugat ialah orang mantan sang mantan pengurus, mantan anggota partai yang sudah diberhentikan,” ucap Heru di PTUN Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Demokrat Kubu Moeldoko Susun Siasat Baru, AHY Siap-siap!

Dalam kasus tersebut, Heru mempertanyakan status penggugat tersebut.

“Apakah dengan status yang seperti itu dia bisa loncat, ada brijing jembatan untuk mempersoalkan anggaran dasar parpol yang dia bukan lagi jadi anggota,” katanya. 

BACA JUGA:  Gugatan KLB Demokrat Ditolak PTUN Jakarta, Jubir Beber Hal Ini

Dia mengatakan akan mendalami perkara ini ahli yang sudah siap. 

“Jadi untuk hak uji materil itu dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangan MA,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Gugatan PTUN, Kubu KLB Demokrat Sebut Ada Keanehan Ini

Dalam sidang ini, Demokrat berharap bisa mendapat putusan yang sama dengan perkara nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. 

“Sebab, yang disoal adalah keabsahan kongres 2020 sementara dari kongres 2020 sampai dengan terbitnya SK tidak pernah ada keberatan,” bebernya. 

Seperti yang diketahui, konflik Partai Demokrat dengan KSP Moeldoko masih berlanjut di meja hijau. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co