Pemerintah Beri Kabar Buruk Soal Minyak Goreng Curah, Catat Nih!

25 November 2021 23:20

GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak goreng curah pada tahun 2022.

Artinya, masyarakat tidak lagi bisa membeli minyak goreng curah karena akan diganti dengan kemasan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan kondisi itu mengingat harga minyak goreng akan terus meningkat pada kuartal pertama tahun 2022.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Meroket, DPR RI Minta Pemerintah Lakukan Ini

"Sejauh ini, peningkatan minyak goreng terus meningkat di akhir 2021 dan diprediksi berlanjut pada awal tahun 2022," ucap Oke saat webinar Indef yang diikuti GenPI.co, Rabu (24/11).

Oke menjelaskan harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO).

BACA JUGA:  Miris! Pemerintah Beri Kabar Buruk Soal Harga Minyak Goreng Curah

Menurut dia, ketika CPO naik, minyak goreng curah pun mengalami hal yang sama.

Oleh karena itu, dia mengatakan solusi untuk permasalahan itu, pemerintah mengganti dengan minyak goreng kemasan.

"Untuk mengantisipasi, maka akan pemerintah mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Selanjutnya, tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," jelasnya.

Kendati demikian, Oke menyebutkan minyak goreng curah tetap bisa beredar hingga akhir 2021.

"Namun, minyak goreng curah bisa dibeli hingga 31 Desember 2021," imbuhnya.

Seperti diketahui, pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co