GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR melakukan revisi UU Nomor 11/2020 Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," jelas Dasco di DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).
Dasco mengatakan DPR bakal mempelajari terlebih dulu putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut.
"Kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut," ujarnya.
Politikus Gerindra itu pun meminta kepada publik untuk memberikan waktu kepada DPR untuk membuat kajian dan mempelajari isi putusan secara utuh.
"Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," sambungnya.
Dasco menyebutkan pihaknya juga belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki.
"Ini baru putusan tadi, kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya," bebernya.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Hal ini setelah MK menerima sebagian gugatan buruh terhadap UU tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman membacakan putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11).
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News