GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi terkait pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Haikal Hassan atas laporan penyebaran berita bohong pada hari ini Sabtu (26/11/2021).
Menurutnya, pemanggilan ini sebagai upaya membungkam pihak yang dianggap menentang pemerintah.
Karena itu, pemanggilan tersebut sangat disayangkan.
"Kami sayangkan hal yang diduga sepele dan subjektif itu dijadikan objek pelaporan," ujar Aziz Yanuar dikutip dari JPNN, Jumat (27/11/2021).
Dia juga menganggap dugaan penyebaran berita bohong soal mimpi bertemu Rasulullah tak perlu dilanjutkan diproses hukum.
"Terkesan mudah sekali pemidanaan yang harusnya jadi ultimum remedium. Namun, kini jadi alat diduga untuk membungkam," tuturnya.
Seperti diketahui, Haikal Hassan atau biasa disapa Babe Haikal menjadi terlapor di kepolisian terkait pengakuannya tentang mimpi bertemu Rasulullah.
Husein Shihab selaku pihak yang melaporkan Haikal menyebut sekretaris jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu telah menyampaikan narasi membahayakan.
Menurut Husein, laporannya didasari dugaan bahwa Babe Haikal telah menyebarkan berita bohong.
Dia menilai Haikal Hassan berupaya menggiring opini masyarakat untuk membenarkan tindakan laskar FPI melawan aparat negara.
Laporan Husein ke polisi telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News