GenPI.co - Eks Bupati Kupang, NTT Ibrahim Agustinus Medah (IAM), masuk sel tahanan Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (3/12).
Dia ditahan lantaran menjadi tersangka korupsi korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Hari ini, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM,” Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/12).
Abdul Hakim menjelaskan alasan penahanan itu.
Penyidik dikatakan mengantongi dua bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, dan menahan yang bersangkutan.
Abdul Hakim menyebur kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 9,6 miliar.
Hingga saat ini Meda yang menjabat ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya NTT masih menjadi tersangka tunggal.
"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," ungkapnya.
Menurut Hakim, kasus ini pada Maret 2009 lalu. Kala itu, tersangka Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.
Kemudian, mantan anggota DPD itu mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang.
Setelah SHM atas namanya terbut, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News