GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bersama dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tujuan kedua tokoh tersebut untuk menyampaikan permohonan judicial review terkait pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Yang mengatur tentang presidential threshold harus 20 persen kursi atau 25 persen suara. Kami inginnya 0 persen," jelas Refly Harun kepada GenPI.co, Rabu (8/12).
Dalam permohonan tersebut, Refly Harun menjadi seorang pengacara Ferry Juliantono sebagai pemohon.
"Kami juga mengajak kepada komponen bangsa lainnya untuk juga turut mengajukan. Kita ramaikan permohonan di MK," ungkapnya.
Hal tersebut, menurut Refly Harun, agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa presidential threshold nol persen merupakan kehendak masyarakat.
"Bukan kehendak segelintir elite dan kelompok masyarakat tertentu, akan tetapi kehendak kita semua," jelasnya.
Sebab, menurut Refly Harun, presidential threshold 0 persen merupakan upaya agar Indonesia bisa mendapatkan legalisme pemilihan presiden alias Pilpres yang lebih adil lebih demokratis dan kompetitif.
"Selain itu, agar kita bisa mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya akan berusaha membantu dalam memasukkan judicial review ini terutama dari partai-partai-partai politik yang dirugikan.
"Misalnya partai-partai politik baru dan belum mewakili senayan. Karena kalau yang di senayan biasanya ditolak karena dianggap sudah memiliki perwakilan," jelasnya.
Namun demikian, menurut Refly Harun, perwakilan senayan tetap bisa mengajukan permohonan judicial review tersebut.
"Kita geruduk sama-sama, tidak peduli diterima atau tidak legal standingnya yang penting membuktikan keseriusan menghapus presidential threshold kepada MK," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News