Refly Harun Serukan Geruduk MK: Bukan Kehendak Segelintir Elite

08 Desember 2021 04:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bersama dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun tujuan kedua tokoh tersebut untuk menyampaikan permohonan judicial review terkait pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Yang mengatur tentang presidential threshold harus 20 persen kursi atau 25 persen suara. Kami inginnya 0 persen," jelas Refly Harun kepada GenPI.co, Rabu (8/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Dalam permohonan tersebut, Refly Harun menjadi seorang pengacara Ferry Juliantono sebagai pemohon.

"Kami juga mengajak kepada komponen bangsa lainnya untuk juga turut mengajukan. Kita ramaikan permohonan di MK," ungkapnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Bawang Putih Khasiatnya Bikin Terbelalak

Hal tersebut, menurut Refly Harun, agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa presidential threshold nol persen merupakan kehendak masyarakat.

"Bukan kehendak segelintir elite dan kelompok masyarakat tertentu, akan tetapi kehendak kita semua," jelasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Cespleng, Dahsyat

Sebab, menurut Refly Harun, presidential threshold 0 persen merupakan upaya agar Indonesia bisa mendapatkan legalisme pemilihan presiden alias Pilpres yang lebih adil lebih demokratis dan kompetitif.

"Selain itu, agar kita bisa mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya akan berusaha membantu dalam memasukkan judicial review ini terutama dari partai-partai-partai politik yang dirugikan.

"Misalnya partai-partai politik baru dan belum mewakili senayan. Karena kalau yang di senayan biasanya ditolak karena dianggap sudah memiliki perwakilan," jelasnya.

Namun demikian, menurut Refly Harun, perwakilan senayan tetap bisa mengajukan permohonan judicial review tersebut.

"Kita geruduk sama-sama, tidak peduli diterima atau tidak legal standingnya yang penting membuktikan keseriusan menghapus presidential threshold kepada MK," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co