GenPI.co - Pakar hukum Zainal Arifin Mochtar beber cara golkan penghapusan presidential threshold. Isinya tajam dan kritis.
Ada presentase kemenangan untuk judicial review terkait presidential threshold nol persenyang ikut ditakar.
Dari apa yang dia pelajari selama ini, menurutnya, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari semua judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden.
"Putusan MK memang menerima legal standing. Hal tersebut, sepanjang yang mengajukan adalah orang dari partai politik," ujar Zainal Arifin kepada GenPI.co, Kamis (16/12).
Menurutnya, ada alasan di balik penolakan MK terhadap sebagian besar pemohon judicial review dari non-Parpol.
"Karena menurut MK yang punya kerugian langsung itu adalah kandidat dari partai politik yang notabene peserta pemilu dan boleh mengajukan calon," katanya.
Dirinya juga mengaku melihat banyaknya penolakan terkait pengajuan judicial review soal ambang batas pencalonan presiden.
Namun demikian, menurutnya, hal tersebut bisa dimenangkan selama partai politik besar yang punya kepentingan mengajukan permohonan.
"Kecuali partai idaman. Partai idaman mengajukan presidential threshold dan diterima legal standingnya," ucapnya.
Bukan tanpa alasan. Menurutnya, MK menerima pemohon karena partai politik akan merasa dirugikan apabila presidential threshold dihapuskan.
"Yang lainnya, MK menolak itu dengan alasan bahwa secara materi, ini lebih sesaui dengan sistem presidensil," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News