GenPI.co - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Hal tersebut menyusul dengan terkonfirmasinya kasus perdana covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Jika perjalanan tetap harus dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak, perlu ada mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku.
Wiku mengatakan bahwa alasan yang dapat dimaklumi untuk perjalanan ke luar negeri adalah kesehatan, kedutaan, atau kedinasan.
“Kami berharap semua masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi kebijakan itu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19, Kamis (16/12).
Wiku mengatakan bahwa pasien kasus pertama Omicron di Indonesia kini sudah dinyatakan negatif dari covid-19 usai menjalani perawatan.
Meskipun begitu, Wiku mengatakan bahwa masih ada lima kasus terduga yang masih dalam proses pemeriksaan dan tengah menunggu hasil keluar.
“Informasi terkait Omicron sifatnya akan dinamis dan akan disampaikan oleh pemerintah secara berkala dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, Wiku memaparkan bahwa sebelum varian Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif.
Misalnya, Kementerian Kesehatan terus menggencarkan upaya sampling whole genome sequencing (WGS) dari kasus terkonfirmasi.
“Kemenkes bahkan mewajibkan pengambilan sampel dari spesimen kasus positif dari negara yang mengalami penularan varian Omicron dengan menggunakan alat testing yang sensitif,” paparnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengambil langkah tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian covid-19 Omicron di dalam negeri.
“Masa karantina 10 sampai 14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi disertai dengan tes PCR dua kali,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News