Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati

17 Desember 2021 07:40

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan menegaskan, bahwa pemberian hukuman mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera.

Menurut ST Burhanuddin, hukuman mati itu juga dapat menjadi upaya pencegahan kasus-kasus serupa seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya terjadi lagi di masa mendatang.

"Hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi, hal ini bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Kunyit Campur Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Burhanuddin dengan tegas membantah, apabila upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya selama ini hanya berorientasi pada pemberian hukuman semata.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan turut berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Burhanuddin mengungkapkan, bahwa penegakan hukum pidana juga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol

"Saat ini hukum dirasa hampa tanpa memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat," tegas Burhanuddin.

"Muncul kegelisahan bagaimana cara mengubah paradigma penegakan hukum, dalam menghadirkan tujuan hukum, agar dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat," sambungnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Wow

Selain terobosan hukum pemberian tuntutan mati bagi terdakwa korupsi, Jaksa Agung juga mengatakan, bahwa kebijakan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah tersebut.

Menurut Burhanuddin, bahwa kebijakan itu mengubah paradigma hukum di kalangan jaksa yang semula berorientasi pemidanaan retributif atau pada pelaku, yang kini turut memperhatikan perspektif keadilan bagi korban juga.

Seperti diketahui, sebelumnya tuntutan mati diajukan Jaksa dalam perkara korupsi PT ASABRI (Persero) terhadap terdakwa Heru Hidayat, lantaran ia merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co