Mendadak Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Siap-siap

20 Desember 2021 23:08

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi soal Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, Habib Bahar ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Benar (Habib Bahar dilapolkan)," kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

BACA JUGA:  Habib Bahar bin Smith Sentil Menteri Agama Yaqut, Isinya Menohok

Meski demikian, Kombes Pol Endra Zulpan tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Tokoh ini Juga Terseret

Perkara tersebut sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

BACA JUGA:  Seruan Tangkap Habib Bahar Smith Bergema

Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian.

Sekaligus permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co