GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru soal kasus Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Menurut Zulpan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan itu, sehingga penyidik Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Habib Bahar dan Eggi Sudjana.
"Belum, belum (panggil terlapor, red). Ini, kan, masih baru. Masih kami lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (21/12/2021).
Terlebih pelaporan terhadap keduanya masih terbilang baru yang tercatat dilayangkan pada 7 dan 17 Desember 2021.
"Ya, tiap laporan yang masuk kepolisian akan ditindaklanjuti," tegas Endra Zulpan.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News