Tersangka Sejoli Nagreg: Ogah Bawa ke RS, Pilih Buang ke Sungai

26 Desember 2021 20:50

GenPI.co - Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) satu dari tiga anggota TNI tersangka pembunuhan sejoli Nagreg mengatakan diperintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad korban ke sungai.

Sebelumnya DA sudah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.

“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” ungkap DA dalam keterangan resmi, Minggu (26/12).

BACA JUGA:  Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa

Kasi Intel Korem 133/NWB Gorontalo itu lantas mengarahkan mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpanginya menuju arah Yogyakarta.

Namun, lanjut DA, sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.

BACA JUGA:  Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Anggota DPR RI Bersuara

Setelah membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu, mereka pun lalu menuju kediaman Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta.

“Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Amarah Panglima TNI Andika Perkasa Keras, Sentil Kolonel Hamim

Sebelumnya, Handi Saputra (16) dan kekasihnya Salsabila (14) berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi D 2000 RS ditabrak mobil yang ditumpangi ketiga anggota TNI AD di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Ketiga anggota TNI AD ini sempat membopong tubuh kedua korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Alih-alih dibawa ke Rumah Sakit, jasad Handi dan Salsabila justru dibuang di Sungai Serayu sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.

Tiga hari kemudian, pada Sabru 11 Desember 2021, jasad dua sejoli ini ditemukan di dua lokasi berbeda di sepanjang aliran Sungai Serayu.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas. Sedangkan, mayat Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu di Kabupaten Cilacap.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan penyelidikan kasus ini telah diambil oleh Puspomad dari Pomdam III/Siliwangi.

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa itu," beber Brigjen Tatang Sabtu 25 Desember 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co