GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Alfred diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
“Alfred Simanjuntak ASN Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, (27/12).
Seperti diketahui, KPK telah menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Selain Angin, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Seperti diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Wawan dan Alfred diperintahkan oleh Angin untjk melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron.
Menurutnya, hasil pemeriksaan pajak telah diatur dan dihitung sedemikian rupa.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News