Periset Tak Boleh Mengungkapkan Perihal Prediksi Bencana

Periset Tak Boleh Mengungkapkan Perihal Prediksi Bencana - GenPI.co
Periset Tak Boleh Mengungkapkan Perihal Prediksi Bencana. (Foto: Tangkapan layar Refleksi Akhir Tahun 2021, Senin (27/12))

GenPI.co - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa periset sebenarnya tak boleh mengungkapkan perihal prediksi bencana.

Pasalnya, informasi perihal mitigasi bencana memiliki konsekuensi hukum.

"Walaupun periset bisa memprediksi akan ada badai misalnya, tetapi menginformasikannya ke publik itu bukan ranah periset," ujarnya dalam "Refleksi Akhir Tahun 2021", Senin (27/12).

BACA JUGA:  Anwar Abbas Minta Jokowi Hidupkan Cara Orde Baru, Harap Disimak!

Handoko memaparkan periset dapat menjelaskan kebencanaan dalam konteks sains dan hasil penelitian.

"Konteks itu lebih luas dan terbuka, tapi bukan dalam bentuk prediksi," paparnya.

BACA JUGA:  Nyanyian Maut Giring PSI Memanas, Pemimpin Bohong Disebut

Riset hasil kebencanaan mungkin dinilai abu-abu. Namun, sudah ada kementrian/lembaga yang memiliki otoritas dalam mengumumkan soal kebencanaan dan mitigasinya.

"Kita tentu harus menghormati dan menjaga otoritas lembaga tersebut yang sudah memiliki wewenang tersebut," ungkapnya.

Misalnya, periset dapat meneliti dan menemukan ada titik-titik api di hutan Kalimantan, tetapi tak bisa menyampaikan potensi kebakaran di wilayah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya