GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tak akan menggunakan landasan hukum UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.
Guspardi pun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan IKN berbentuk daerah otorita.
“Otorita itu setara dengan kementerian/lembaga dan bertanggung jawab langsung kepada presiden agar birokrasi tak panjang,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).
Meskipun begitu, masih ada pihak lain yang menginginkan agar IKN berbentuk pemerintahan khusus ibu kota layaknya DKI Jakarta saat ini.
“Bentuk daerah istimewa ini bahkan sudah hampir menemui kesepakatan di antara anggota DPR. Selain itu, kepala daerahnya juga akan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ungkap dia.
Lebih lanjut, diskusi terkait pemindahan status IKN juga harus diselesaikan secepatnya. Pasalnya, beberapa pihak memberikan opsi yang bermacam-macam.
“Ada yang usul langsung pindah, ada yang ingin diselesaikan dulu pembangunannya, ada yang ingin memindahkannya secara seremonial dulu sampai pembangunan selesai,” tuturnya.
Meskipun begitu, pemerintah menargetkan bahwa ibu kota Indonesia harus sudah pindah pada kuartal pertama 2024 dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Menurut Guspardi, target tersebut adalah keinginan langsung dari Presiden Jokowi.
“Pemindahan yang jelas akan dilakukan secara bertahap dan sudah harus dimulai pada kuartal pertama 2024,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News