GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi gerakan KPK yang mulai lemah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Dia mengeklaim, KPK dalam dua tahun terakhir sejak di bawah kepemimpinan Firli masuk ke jurang terdalam.
Sebab, kondisi itu terlihat melalui Revisi UU KPK yang dianggap makin melemahkan lembaga anti korupsi tersebut.
"Dampak perubahan regulasi di KPK sudah dapat dirasakan, setidaknya pada dua tahun terakhir ini," ujar Kurnia kepada GenPI.co, Rabu (29/12).
Kurnia menjelaskan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 membenturkan independensi lembaga tersebut.
Oleh karena itu, wajar jika KPK terus mendapat sorotan terkait pelemahan yang terlihat jelas.
"Substansi UU 19/2019, faktanya memang ditujukan untuk mengendurkan tugas KPK dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Sementara itu, Kurnia membongkar pelemahan KPK yang mengkhawatirkan di bawah kekuasan Firli Bahuri.
Menurutnya, kasus korupsi yang besar pun tidak diselesaikan oleh KPK, padahal terbukti telah merugikan negara.
"Misalnya, menghentikan penyidikan perkara korupsi BLBI dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, hingga mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News