GenPI.co - Usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 0 persen menuai pro dan kontra.
Terkait hal ini, Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menyampaikan analisisnya.
Menurutnya, presidential threshold 0 persen belum bisa digunakan saat ini hingga sampai awal terjadinya sistem demokrasi substansial di Indonesia.
"Presidential threshold nol persen itu hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (2/1).
Selain itu, kata Emrus, presidential threshold menjadi 0 persen hanya bisa dilakukan jika jumlah partai politik maksimal hanya tiga.
Jika presidential threshold nol persen diberlakukan pada Pilpres 2024, parpol akan mengajukan sosok tertentu yang belum tentu baik dan berkualitas.
Emrus kemudian membeberkan masalah serius yang bisa muncul jika terjadi penghapusan presidential threshold atau 0 persen pada Pilpres 2024.
"Paslon Pilpres bisa saja sepuluh, bahkan bisa melampaui itu," kata Emrus.
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi 0 persen.
Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News