GenPI.co - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri.
Ahmad mengatakan, KPK harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional.
"Segala laporan yang diterima KPK terkait dugaan korupsi harus ditindaklanjuti dan diverifikasi dengan profesional," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (7/1).
Ahmad menegaskan bahwa kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok kala menjabat Gubernur DKI tetap harus diusut tuntas.
Selama terpenuhi unsur pidana dan kecukupan bukti yang menjerat, KPK wajib mengusutnya.
"Ketelitian KPK akan diawasi masyarakat agar bekerja tepat dan cepat," kata Ahmad.
Untuk diketahui, Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Laporan itu dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News