GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memuji kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tidak main-main meningkatkan kualitas instansinya.
"Tekad Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan gertak sambal," ujar dia kepada GenPI.co, Senin (10/1/2022).
Dia mengungkapkan, buktinya selama 2021 sudah ada 352 anggota polisi dipecat dari institusi Polri.
Terlebih, anggota Polri yang dipecat itu melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana.
"Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," terang Sugeng.
Sugeng menambahkan, untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
"Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri," tandasnya.
Aturan penegakan itu berlandaskan PP 2 Tahun 2003, dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.
Dia menuturkan, Kapolri sudah mengungkapkan pemecatan dalam rilis akhir tahun 2021, tetapi tidak menyebut jumlah anggota Polri yang dipecat.
"Merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada anggota yang melanggar," tambahnya.
Hal itu upaya menjaga marwah institusi Polri, sehingga pelanggaran-pelanggaran tindakan pidana harus ditindak tegas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News