GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.
Menurutnya, kedua kasus tersebut harus diselesaikan dengan konsep keadilan restoratif.
"Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif," ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (10/1/2022).
Dia menilai, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.
Konsep itu berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.
Tidak hanya itu, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
"Kita mengedepankan dialog daripada saling menonjok, hindari kesalahpahaman dan perkuat persaudaraan," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Status itu didapat setelah Habib Bahar berceramah di wilayah Bandung Raya.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.
Laporan dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan kalimat di Twitter yang isinya, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."(ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News