Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand

10 Januari 2022 21:18

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.  

Menurutnya, kedua kasus tersebut harus diselesaikan dengan konsep keadilan restoratif.

"Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif," ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (10/1/2022).

BACA JUGA:  Habiburokhman Soroti Kasus Habib Bahar dan Jenderal Dudung, Tegas

Dia menilai, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.

Konsep itu berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.

BACA JUGA:  Alasan Ferdinand Hutahaean Mualaf Bikin Kaget, Nggak Nyangka

Tidak hanya itu, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.

"Kita mengedepankan dialog daripada saling menonjok, hindari kesalahpahaman dan perkuat persaudaraan," tuturnya.

BACA JUGA:  LKAB Bongkar Sosok Habib Bahar, Ternyata Bisa

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Status itu didapat setelah Habib Bahar berceramah di wilayah Bandung Raya.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.

Laporan dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan kalimat di Twitter yang isinya, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."(ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co