Pakar Nilai Wajar Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka

11 Januari 2022 22:33

GenPI.co - Pakar Forensik Bahasa Universitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo menilai cuitan Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Twitter menimbulkan bias bagi orang yang membaca.

Oleh karena itu, Wahyu menilai penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka adalah hal wajar.

Menurut Wahyu, Ferdinand seolah-olah mempertentangkan dua Allah dalam cuitan.

BACA JUGA:  Ferdinand Ditahan, Novel Bamukmin Mulai Tebar Peringatan

“Masyarakat bisa melakukan interpretasi masing-masing tentang siapa Allah yang dimaksud Ferdinand,” ujar Wahyu kepada GenPI.co, Selasa (11/1).

Wahyu pun mengingatkan bahwa Ferdinand sempat mengakui unggahan tersebut ditulis saat dirinya melakukan dialog antara pikiran dan hati.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Ditahan, Novel Bamukmin Sebut Nama Jokowi

“Biarkan saja itu jadi dialog dalam dirinya dan jangan menaruh dialog itu di ruang publik,” ujar Wahyu.

Dia menilai kondisi kesehatan Ferdinand tidak bisa dijadikan alasan mengunggah pernyataan yang menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA:  Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah

“Mengunggah sesuatu di media sosial harus mempertimbangkan etika berkaitan dengan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Ferdinand Hutahaean dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co