GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri merespons dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan KKN.
Berdasarkan penelusuran Ubedilah, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni anak usaha grup PT SM, PT BMH.
"Konstruksi perkara yang dibangun pelapor memiliki alur logika yang menunjukkan konflik kepentingan," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (14/1).
Oleh karena itu, tinggal sejauh mana bukti dan data yang dilampirkan serta tindak lanjut KPK menelaah ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Menurut Ahmad, dugaan adanya TPK dan TPPU pada laporan ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif belum lama.
Ahmad pun menegaskan bahwa kasus ini semestinya disikapi secara proporsional dan tegas.
Sebab, dalam banyak laporan, bahkan di kasus yang ditangani, KPK mengakui ada banyak motif dan unsur dalam pelaporan.
"Namun, ketegasan KPK untuk teguh memfilter setiap laporan dan kasus dalam standar hukum, baik prosedur dan syarat adalah penegakan hukum yang seharusnya kita percayai," kata Ahmad.
Ahmad menambabkan bahwa sudah sepatutnya masyarakat juga terus mengawasi proses ini bersama. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News