GenPI.co - Prabowo Subianto-Jokowi mulai didorong maju ke Pilpres 2024. Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari langsung menyebut tak ada larangan.
Qodari mengatakan, majunya Jokowi sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo tidak melanggar Undang-Undang.
"Tidak ada larangan bagi Jokowi untuk maju sebagai cawapres, yang ada batasan bagi mereka yang sudah jadi wakil presiden dua kali," ujar Qodari kepada GenPI.co, Senin (17/1).
Qodari kemudian mencontohkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Pasalnya, Jusuf Kalla sudah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali.
"Secara UUD dan UU Pilpres Jokowi tidak ada kendali menjadi cawapres," kata Qodari.
Untuk diketahui, Prabowo dan Jokowi didorong untuk maju pada Pilpres 2024.
Ada pun dorongan itu berasal dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.
Mereka mendeklarasikan diri untuk mendorong Prabowo maju sebagai capres berduet dengan Jokowi sebagai cawapres. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News