GenPI.co - Ada kabar terbaru dari pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dari rutan Bareskrim Polri.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong itu mengajikan penangguhan penahanan.
"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik. Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mempertimbangkan," kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean di Mabes Polri, Senin (17/1).
Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. kemudian alasan kesehatan.
Menurut Rony, sejak 2019 Ferdinand didiaknosis sakit dan menjalani pengobatan secara rutin.
"Dengan penyakit yang diderita telah dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony.
Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua kliennya, dalam hal ini bapaknya.
"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," harapnya.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan kliennya juga menulis sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, tokoh agama, dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitannya.
"Beliau (Ferdinand) sesungguhnya tidak ada niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News