Luhut Seret Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Pengamat Tak Setuju

21 Januari 2022 10:10

GenPI.co - Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kedai Kopi Kunto Adi Wibowo mengaku tak setuju dengan langkah yang diambil oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Hal tersebut berawal dari beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di YouTube Haris Azhar.

BACA JUGA:  Giring Ganesha Kerap Sindir Anies, Jerry Massie P3S Sampai Heran

"Seharusnya, dia (Luhut) memberikan bukti bahwa tidak ada konflik kepentingan yang terjadi," ujar Kunto kepada GenPI.co, Jumat (21/1).

Menurut Kunto, laporan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi Indonesia sebagai negara demokrasi yang menghargai berbagai pendapat. 

BACA JUGA:  Akademisi Duga Ada Konflik Antara Arteria Dahlan dengan Kajati

"Jangan justru mengancam dengan pencemaran nama baik kepada publik," tuturnya.

Kunto juga mengatakan bahwa lapor-melapor bukanlah solusi dari kejadian tersebut. Justru, menurutnya, langkah Luhut akan menggerus keyakinan masyarakat untuk berpendapat.

BACA JUGA:  Soal Fatia dan Hariz Azhar, JoMan Lempar 4 Pernyataan Penting

"Menurut saya, inti dari demokrasi justru akuntabilitas dari mereka yang ada di pemerintahan atau yang sedang berkuasa," ucapnya.

Dirinya lantas memberikan alasan lain mengapa hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Karena, publik memiliki hak untuk memberikan kritik kepada pejabat negara sekaligus mempertanyakan apakah ada konflik kepentingan yang dia lakukan," katanya.

Selain itu, menurutnya, apa yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia merupakan hal yang wajar.

Seperti diketahui, keduanya mengambil sumber dari penelitian yang dilakukan berbagai LSM.

"Pemeriksaan dan kritik lewat jalur publik ini sangat sah dilakukan. Hal yang harus dilakukan oleh pejabat negara adalah membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar," tandas Kunto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co