KY Turun Gunung, Hakim Surabaya Jadi Tersangka KPK

21 Januari 2022 18:40

GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) turun gunung atas penangkapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung Merah Putih, Kamis (20/1).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat hakim.

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Emosi di Gedung KPK, Bikin Heboh

Menurut Joko, dugaan suap yang melibatkan hakim Itong terkait penanganan perkara di PN Surabaya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Padahal, menurutnya KY dan Mahkamah Agung (MA) telah bekerja keras mendorong kepercayaan masyarakat demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

BACA JUGA:  Harga Kripto Hari Ini, Bitcoin Akan Terus Menanjak

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya sampaikan bahwa Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa KY akan mendukung, menghormati, dan bersedia membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Tanggapi Kritik Formula E, Giring Jangan Baca

Seperti diketahui, selain Itong, panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka juga ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

Hakim PN Surayaba Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Kemudian, Hamdan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Hendro, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co